Mensesneg Benarkan Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan itu disampaikan Jaksa Agung melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya ya, iya (Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus)," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga
Jaksa Agung Dikabarkan Usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus ke Prabowo
Pras mengatakan, surat tersebut disampaikan Burhanuddin kepada Prabowo pada Selasa (14/7/2026) kemarin. Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri karena terseret kasus korupsi.
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa sekarang tanggal berapa ini 15 ya, sekarang tanggal 15. Jadi per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Pras.
Pras meminta waktu untuk memproses surat tersebut. Surat usulan dari Jaksa Agung akan diproses melalui tim penilai akhir (TPA). Yang pasti, Pras menekankan, usulan nama calon Jampidsus dari Jaksa Agung ini menjadi salah satu yang diprioritaskan diproses. Keputusan presiden mengenai pergantian Jampidsus ditargetkan terbit pada pekan ini.
Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA (Tim Penilai Akhir) ya. Jadi nanti ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Jadi karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu, mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung.
(Keprees) menunggu tadi, proses-proses tadi. TPA. Iya, insyaallah nanti mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang yang lainnya, kan begitu. Insyaallah (keppres pekan ini)," katanya.
Pras juga membenarkan, dalam surat tersebut, Jaksa Agung mengusulkan pergantian sejumlah pejabat utama Kejagung. Namun, Pras mengaku tidak mengingat secara pasti nama-nama dan posisi yang diusulkan Burhanuddin.
"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga
Kasus Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung, Yusril: Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk
Diberitakan, beredar surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat dengan nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu, Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) Kuntadi sebagai calon Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri lantaran terseret kasus dugaan korupsi.
Burhanuddin tak hanya mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Jaksa Agung juga mengusulkan pergantian sejumlah pejabat utama Kejagung. Burhanuddin mengusulkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang juga Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana sebagai wakil jaksa agung definitif. Selanjutnya, Burhannudin mengusulkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPP) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan untuk menjadi Jampidum menggantikan Asep Nana Mulyana.
Sementara, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Harli Siregar diusulkan menjadi kepala BPP menggantikan Leonar Eben Ezer Simanjuntak. Burhanuddin juga mengusulkan Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya untuk menduduki posisi kepala BPA Kejagung menggantikan Kuntadi.
