Jaksa Agung Sudah Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Baca Juga
Dikatakan, keputusan Febrie mundur dari jabatan Jampidsus merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses pendekatan hukum. Hal ini seiring adanya proses hukum yang dilakukan Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas peraduga tak bersalah," kata Anang menambahkan.
Nama Febrie terseret kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait PT PLN, Asabri, dan Krakatau Steel yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Rumah pribadinya di Sentul, Bogor telah digeledah tim penyidikan.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar.
Pengunduran diri Febrie ini terjadi kurang dari 24 jam setelah dirinya muncul untuk pertama kali ke publik seusai terseret tiga kasus korupsi yang ditangani Polri. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB itu, Febrie menjelaskan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Kejagung dan menjawab pertanyaan mengenai namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PLN, Asabri, dan Krakatau Niaga Indonesia yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Libatkan KPK, Polda Metro Janji Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Segera Diumumkan
Namun, dalam kesempatan itu, Febrie menepis isu yang menyebutnya mengundurkan diri. Febrie menegaskan, hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Bahkan, pada Jumat (10/7/2026) pagi, Febrie mengaku masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, terutama perkara yang tersangkanya telah dijebloskan ke sel tahanan.
"Jadi hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat yang terbatas di waktu penahanan. Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," katanya.
