Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diambil guna mengisi kekosongan kursi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Rudi Margono, yang saat ini masih mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), akan merangkap tugas untuk memimpin direktorat yang menangani kasus-kasus korupsi dan pidana khusus tersebut.
Baca Juga
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah cepat ini diambil Korps Adhyaksa untuk menjamin roda organisasi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan optimal.
"Penunjukan dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu atau mengendurkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Jampidsus. Publik diminta tidak perlu khawatir terkait kelanjutan penanganan kasus-kasus besar yang tengah ditangani saat ini.
Anang menjamin seluruh jajaran Jampidsus akan tetap bekerja secara profesional dan menjaga independensi lembaga.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Sebelumnya Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah tersebut.
Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan keputusan Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.
Baca Juga
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kapuspenkum dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
