Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian sementara itu dilakukan lantaran Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Siapa Pemilik Emas 74 Kg? Kubu Febrie Adriansyah: Beban Pembuktian Ada di Penyidik
Anang mengatakan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa berlaku sejak 31 Juli 2026. Pemberhentian sementara ini dilakukan atas laporan Tim 9 yang menangani kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah mengusulkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Hal itu diungkapkan Komjak seusai bertemu dengan Rudi Margono dan jajaran di gedung Kejagung, Selasa (4/8/2026).
"Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," kata komisioner Komjak Nurokhman dalam keterangannya.
Dikatakan Nurokhman, usulan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah sudah disampaikan Rudi Margono kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku pejabat pembina kepegawaian.
"Untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain mengenai pemberhentian sementara Febrie, dalam pertemuan itu, tim 9 juga membeberkan perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah yang masih terus berjalan. Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
"Selain itu, Tim 9 juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara," katanya.
Tim 9 juga memaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani. Diungkapkan, tim 9 menyidik kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi berupa pemerasan, suap, dan atau gratifikasi.
"Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik," ungkapnya.
Komjak mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Tim 9 dalam menangani perkara Febrie Adriansyah. Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah serta prinsip due process of law.
"Komisi Kejaksaan RI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.
Diketahui, Kejagung telah menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Baca Juga
Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Uji Prosedur Hukum Kejagung dan Polri
Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya saat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik menetapkan seorang swasta bernama Nurman Herin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Jabatan itu kemudian diisi oleh Kuntadi.
