Alasan Jaga Sinergi, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejaksaan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri akan menyerahkan penanganan kasus tuduhan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke institusi kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kakortas Tipikor) Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan jajaran Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, (11/7//2026).
“Kita sudah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri terhadap 3 perkara (korupsi dan TPPU) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas. Proses penanganan yang dilakukan Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 ahli, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi. Satu titik kita lakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita sudah menetapkan tersangka, yaitu DR yang diduga melakukan pencucian uang. Kita juga sudah mentapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) untuk tidak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam perkara PT ASAbari dan atau tidak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.
Di saat yang bersamaan, Plt Jampidsus, Rudi Margono, secara resmi menerima pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi besar dari Kortastipidkor Polri untuk segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Margono menyampaikan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, bahwa dirinya telah mendapatkan informasi resmi mengenai penetapan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua adalah seorang tersangka yang berinisial F.
Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan khusus penanganan kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan membentuk panja atau panitia kerja di Komisi III DPR.
Langkah responsif ini diambil parlemen menyusul penetapan status hukum terbaru dalam perkara besar yang tengah bergulir di ranah publik.
Baca Juga
Resmi! Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
“Komisi III akan melakukan langkah pengawasan khusus untuk membentuk panja atau panitia kerja di Komisi III,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kakortas Tipikor) Mabes Polri bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan jajaran Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, (11/7//2026).
“Setelah ini akan ada rapat khusus di Komisis III DPR untuk pembentukan (panja) ini,”imbuh habiburokhman.
Ke depannya, lanjut Habiburokhman, panja ini akan mengawasai secara detil pelaksanaan penegakan hukum agar sesuai perundang-undangan, sekaligus mengawasi bahwa hak tersangka juga tetap akan diberikan dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
Habiburokhman juga menggarisbawahi pentingnya independensi lembaga penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Polri. Ia meminta kedua institusi tersebut tetap fokus bekerja tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar, meskipun ada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam kasus yang sedang disidik.
