Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Tentara, Kapuspen TNI: Atas Permintaan Institusi Kejaksaan
JAKARTA, investortrust.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membenarkan adanya pengamanan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas mengatakan, penjagaan tersebut berdasarkan permintaan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
Polisi Sita Uang Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas dalam Brankas dari Rumah di Sentul
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan," kata Nas dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Dikatakan, pengamanan itu sudah dikoordinasikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas. Untuk itu, Nas menekankan, pengamanan di rumah Febrie Adriansyah tidak terkait dengan isu lainnya.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," katanya.
Nas juga menyatakan, proses penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan proses yang berbeda. Dikatakan, penggeledahan tersebut merupakan kewenangan Polri.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," katanya.
Baca Juga
Polisi Beberkan Titik Penggeledahan Kasus Korupsi PLN dan Asabri, Meluas dari Jakarta hingga Bogor
Sejumlah anggota TNI diketahui menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penjagaan ini terjadi setelah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete Jakarta Selatan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang senilai Rp 67,2 miliar.
Selain Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, tim juga menggeledah 10 lokasi lainnya. Salah satunya sebuah rumah di Sentul, Bogor. Di lokasi itu, tim menyita uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai total sekitar Rp 476 miliar.
