Jampidsus Febrie Adriansyah Benarkan Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya
Jampidsus Febrie Adriansyah Benarkan Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah membenarkan rumah di kawasan Sentul yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan rumah pribadinya. Febrie menegaskan, rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah ada sejak lama. Itu bisa dilihat proses kepemilikan sejak awal," kata dia saat konferensi pers di Gedung Bundar Pidsus, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
Jampidsus Febrie Adriansyah Muncul ke Publik setelah Dikaitkan dengan Perkara Korupsi
Terkait uang yang ditemukan di rumah tersebut, Febrie mengatakan barang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan. Dikatakan, terdapat pihak-pihak yang dapat diminta keterangan terkait hal tersebut. Namun, katanya, hal itu akan dijelaskan dalam proses hukum.
"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek. Tetapi tentunya, ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar," jelas dia.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas yang berisi tujuh koper dengan estimasi nilai mencapai Rp 476 miliar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Baca Juga
Polisi Sita Uang Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas dalam Brankas dari Rumah di Sentul
Selain uang tunai dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.
"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," tutur Totok.
Totok menyebutkan, penyidik masih mendalami identitas pemilik rumah tersebut. "Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," kata dia.
