Jampidsus Bantah Terkait dengan Kafe de'Clan yang Digeledah Polisi
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah membantah kabar yang menyebut Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, merupakan miliknya. Kafe tersebut sebelumnya digeledah penyidik Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara batu bara PLTU milik PT PLN (Persero).
"Dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," kata Febrie saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
Setara Institute: Kejaksaan Agung Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik
Disamping itu, Febrie mengonfirmasi rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang turut digeledah tim penyidik Polri. Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.
"Kedua, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah ada sejak lama. Itu bisa dilihat proses kepemilikan sejak awal," ujarnya.
Terkait temuan uang di rumah tersebut, Febrie mengatakan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk. Pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai konversi hampir Rp 60 miliar. Sementara dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik menyita mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur sebagai Jampidsus setelah Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi
Tak hanya Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor. Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas yang berisi tujuh koper dengan estimasi nilai mencapai Rp 476 miliar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) dini hari.
