Polisi Temukan Brankas Tersembunyi saat Geledah Kafe De'Clan, Isinya Dolar Bernilai Fantastis
JAKARTA, investortrust.id - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya menemukan brankas tersembunyi saat menggeledah Kafe De'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Brankas tersebut bersembunyi di balik sebuah lemari di lantai dua.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout (pemadaman listrik total) oleh PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, dan perkara terkait PT Krakatau Steel.
"Kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini, ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto di kawasan Cipete.
Baca Juga
Polisi Sita Uang Asing dengan Jumlah Fantastis Terkait Kasus Korupsi PLN dan Asabri
Budhi mengatakan, saat dibuka, brankas tersebut berisi sejumlah dokumen. Selain itu, terdapat juga dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS). Nominal uang tunai dalam brankas tersebut masih dihitung. Namun, diperkirakan nilainya fantastis atau cukup besar.
"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," katanya.
Selain di Cipete, aparat kepolisian bergerak dengan menggeledah sejumlah titik lain di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri, terdapat empat hingga lima titik lokasi penggeledahan.
"Ada beberapa titik di Pacific Place, termasuk ada di daerah Kuningan, Sudirman, ini menuju juga wilayah Bogor. Ada beberapa rumah termasuk kantor," ujarnya.
Terkait dipilihnya lokasi kafe dan dugaan adanya fasilitas money changer yang turut digeledah, Budi menyebut lokasi-lokasi tersebut disinyalir kuat menjadi tempat pencucian uang atau menyamarkan aset hasil kejahatan.
"Patut diduga sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang (money laundering). Tapi itu baru dugaan, kita tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah," tutur Budi.
Seluruh barang bukti yang disita dari total delapan titik penggeledahan akan dibawa ke Polda Metro Jaya atau Korps Lalu Lintas (Korlantas) Tipikor guna menjaga keabsahannya.
Baca Juga
Polisi Geledah Kafe dan Money Changer Terkait Kasus Korupsi Batu Bara
Polda Metro Jaya juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menghalangi penyidikan dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel. Ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik total (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
