Di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Tidak Sah
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). Sidang kali ini mengagendakan permintaan keterangan terhadap empat ahli yang dihadirkan kubu Febrie sebagai pihak pemohon.
Febrie salah satunya menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan.
Dalam persidangan itu, Arif menyatakan penggeledahan suatu lokasi di luar dari izin yang diberikan pengadilan tidak sah secara hukum. Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan Febri Diansyah, salah seorang kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Di Sidang Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang Terkait Sprindik
Febri menanyakan mengenai izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934. Namun, tim penyidik kemudian meminta izin ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.
Menjawab hal ini, Arif mengaku heran adanya surat izin penggeledahan yang dalam lokasinya disebut secara jelas, sementara surat permohonannya hanya disebut secara umum. Arif meyakini terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.
"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," katanya.
Febri kemudian mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Menjawab hal itu, Arif mengatakan, penggeledahan tersebut tidak sah. Hal ini lantaran penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," katanya.
Dengan izin penggeledahan dan surat penggeledahan yang tidak sah, Arif mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik juga menjadi tidak sah. Konsekuensinya, barang-barang yang disita menjadi tidak sah. Tak hanya itu, proses penyitaannya juga menjadi tidak sah dan barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.
Baca Juga
Gugat Penahanan oleh Kejagung, Febrie Adriansyah Minta Segera Dibebaskan
Diketahui, Febrie Adrianyah mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor pada 9 Juli 2026 lalu.
Dalam penggeledahan itu, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai ratusan miliar yang terdiri dari US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta. Selain itu, polisi juga menyita emas batangan seberat 47 kilogram. Barang bukti senilai total Rp 476 miliar itu di sita dari brankas di dalam rumah tersebut.

