Febrie Adriansyah Bakal Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya menyiapkan tiga ahli dalam proses persidangan gugatan praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketiga ahli itu diharapkan dapat membongkar sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, Polri, dan Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
“Kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” kata Febri Diansyah salah seorang tim hukum Febrie Adriansyah seusai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Meski demikian, Febri belum membeberkan tiga ahli yang akan dihadirkannya dalam proses persidangan praperadilan ini.
“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” katanya,
Febri mengatakan terdapat sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedur yang ditemukan tim kuasa hukum. Puluhan dugaan pelanggaran itu dikelompokkan menjadi lima aspek utama yang mendasari permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah ke PN Jaksel.
Kelima aspek itu meliputi penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas. Tim hukum juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, permohonan praperadilan mencakup proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” katanya.
Tim hukum Febrie juga akan menyerahkan bukti-bukti surat atau dokumen dalam persidangan berikutnya untuk memperkuat gugatan praperadilan ini.
Febri mengatakan proses praperadilan memiliki waktu yang relatif singkat. Ia menyebut perkara tersebut harus diputus dalam waktu maksimal tujuh hari berdasarkan KUHAP baru.
Baca Juga
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Tim Advokat Ajak Hormati Proses Persidangan
Ditegaskan pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan setiap orang untuk menguji proses hukum telah dilakukan sesuai aturan.
“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” kata Febri.
Febrie diketahui mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Selain Polri, pihak termohon dalam gugatan ini adalah Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Jampidsus Kejagung.

