Praperadilan Dinilai Manuver Febrie Adriansyah Mengelabui Publik soal Substansi Perkara TPPU
JAKARTA, investortrsut.id - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah telah kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi.
"Kini publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan," kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Puluhan Pertanyaan saat Diperiksa Kejagung
Hendardi tak membantah praperadilan merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya. Menurutnya, jika memang konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang terdiri dari sejumlah pengacara senior seharusnya fokus pada persoalan utama yang disorot publik dan ahli hukum, yakni proses akal-akalan dan main oper penyidikan dari kepolisian kepada Kejagung
Ditegaskan, pengalihan pekara Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejagung menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan. Hal ini mengingat perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie justru ditangani oleh Kejagung yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis. Dalam perspektif negara hukum, penanganan kasus oleh institusi asal tersangka berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan/proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik.
"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," tegasnya.
Menurut Hendardi, pernyataan tim kuasa hukum yang mengatasnamakan perlindungan hak-hak tersangka juga kehilangan legitimasi ketika hanya memilih memperdebatkan aspek-aspek prosedural yang menguntungkan Febrie, tetapi mengabaikan persoalan mendasar mengenai independensi proses penanganan perkara. Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial.
"Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik," katanya.
Hendardi menegaskan pekara dugaan TPPU yang menjerat Febrie bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejagung, tetapi juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.
Baca Juga
Hari Ini, Kejagung Jadwalkan Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU
Untuk itu, segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu. Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun.
"Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga. Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kita saksikan di tingkat global dan regional," katanya.

