Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie Adriansyah melalui tim advokatnya akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penanganan kasus TPPU oleh Kejagung serta kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
“Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Uji Prosedur Hukum Kejagung dan Polri
Yusuf menyatakan, Febrie dan tim kuasa hukumnya berhak mengajukan praperadilan. Hal ini lantaran gugatan praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Dikatakan, pasal tersebut memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yaitu tersangka/keluarga tersangka, korban/keluarga korban, dan pelapor/advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Dikatakan, Kejagung mempersilakan Febrie Adriansyah untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” katanya.
Baca Juga
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
Diberitakan, Febrie Adriansyah melalui tim advokatnya akan mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama terkait upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan perkara dugaan TPPU yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor) Polri.
