Dibidik KPK, Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka Kortas Tipikor Sejak 2023
JAKARTA, investortrust.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan pejabat fungsional Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dedi Congor telah menyandang status tersangka sejak 2023 lalu.
"Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
Penyidik Tunggu Keputusan Pimpinan KPK soal Nasib Dirjen Bea Cukai dan Dedi Congor
Hal itu disampaikan Yusuf menanggapi pernytaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Dedi Congor telah ditetapkan tersangka oleh Polri. Yusuf menjelaskan tempus kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Dedi adalah pada 2008–2016.
Kasus tersebut mulai disidik Polri pada 2017 dan Dedi ditetapkan tersangka pada 2023. Namun, Yusuf tidak menjelaskan peran Dedi dalam kasus ini.
Saat ini, perkara tersebut telah pada tahapan P-19 atau proses pengembalian berkas perkara pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik Polri.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti," ucapnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tetap berjalan, meskipun Dedi Congor selaku pejabat fungsional Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Baca Juga
Eks Pejabat Bea Cukai Lari Seusai Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang dari Importir
Dikatakan, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap Dedi Congor karena objek kasus yang diusut berbeda dengan yang disidik oleh Polri.
"Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan," ujarnya.
Nama Dedi Congor berulang kali muncul dalam proses penyidikan dan persidangan perkara dugaan suap importasi barang yang diusut KPK. Sementara Dedi Congor disebut menerima uang Rp 30 miliar dari bos Blueray Cargo John Field untuk mempercepat pengurusan barang impor.

