Bagikan

KPK Anggarkan Rp 2,1 M untuk Perjuangkan Perdagangan Pengaruh Masuk Revisi UU Tipikor

JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan Rp 2,1 miliar untuk memperjuangkan aturan soal perdagangan pengaruh atau trading in Influence masuk dalam revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Usulan anggaran untuk memperkuat UU Tipikor tersebut disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024). 

"Dalam usulan anggaran yang disampaikan KPK pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut akan digunakan untuk penguatan UU Tipikor sebagaimana diatur dalam UNCAC, yang sudah diratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/6/2024). 

Baca Juga

KPK Minta Anggarannya Ditambah Rp 117 Miliar 

Anggaran sebesar Rp 2,1 miliar tersebut akan dipergunakan KPK untuk mengkaji dan merekomendasikan usulan revisi UU Tipikor. Tak hanya trading in Influence, KPK juga memperjuangkan agar sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi atau he United Nations Convention against Corruption (UNCAC) diakomodasi dalam revisi UU Tipikor. Norma-norma itu, yakni korupsi di sektor swasta atau private sector, memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment, serta suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional. 

KPK meyakini, masuknya norma-norma tersebut dalam revisi UU Tipikor akan membuat upaya pemberantasan korupsi akan lebih maksimal. Selain memberikan efek jera yang lebih berat, masuknya norma-norma tersebut juga akan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. 

"Melalui penguatan tersebut, harapannya pemberantasan korupsi bisa lebih memberikan efek jera sekaligus optimalisasi bagi penerimaan negara," katanya. 

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengusulkan tambahan anggaran KPK untuk 2025 sebesar Rp 117 miliar. Nawawi menyebut kebutuhan anggaran KPK untuk 2025 sekitar Rp 1,3 triliun, sementara, pagu indikatif saat ini hanya sekitar Rp 1,23 triliun.

"Total kebutuhan anggaran KPK ini asa di satu Rp 1,3 triliun. Sementara pagu indikatif ini sebesar Rp 1,23 triliun," ujar Nawawi. 

Menurut Nawawi, pagu indikatif KPK untuk 2025 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, anggaran KPK sebesar Rp 1,37 triliun. 

Baca Juga

Nawawi Menyesal Minta DPR Tambah Anggaran KPK Rp 117 Miliar 

Untuk itu, Nawawi berharap Komisi III DPR menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 117 miliar untuk memenuhi kebutuhan operasional KPK pada 2025.

“Maka pada forum yang terhormat ini, pada pimpinan Komisi DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp 117 miliar,” harapnya. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024