Pendukung SYL Mengamuk di Pengadilan Tipikor, Wartawan Ditendang
JAKARTA, investortrust.id - Kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Para pendukung SYL mengamuk, bahkan menendang wartawan yang sedang meliput.
Kericuhan ini bermula seusai majelis hakim menutup persidangan. Awak media berupaya mengabadikan saat SYL beranjak dari kursi terdakwa dan keluar ruang sidang.
Di sisi lain, keluarga dan pendukung SYL ingin masuk ke ruang persidangan untuk bertemu mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
Baca Juga
Hukuman SYL Lebih Ringan dari Tuntutan, KPK Uang Pengganti Berkurang Rp 30 M
Kericuhan mulai terjadi saat pendukung SYL dan aparat keamanan mulai mendorong awak media. Sejumlah pendukung SYL pun berteriak dan memprovokasi awak media.
Akibat kericuhan ini, kamera Kompas TV dan TVOne rusak. Alat-alat peliputan wartawan lainnya, seperti tripod juga terinjak-injak. Bahkan, kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala nyaris terkena tendangan pendukung SYL. Beruntung, korban mengelak dan lari dari kejaran pelaku. Tak hanya itu, kameramen TVOne, Firdaus menjadi korban penyikutan oleh seorang anggota kepolisian.
Seusai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL meminta maaf atas kericuhan yang terjadi.
“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” ucap SYL.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan SYL. Majelis hakim menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu. SYL bakal dipidana 2 tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga
Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan keteladanan sebagai seorang menteri, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

