Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu
MEDAN, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Majelis hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dikutip dari Antara, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga
Heboh Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti Rp 202,1 juta.
JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Kejagung Beberkan Mark Up Kasus Amsal Sitepu: Sewa Drone 30 Hari, Dipakai 12 Hari
Perkara dugaan korupsi Amsal Sitepu menarik perhatian publik. Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa dengan nilai sekitar Rp 30 juta per video. Auditor menilai biaya tersebut lebih tinggi dari estimasi standar.
Selisih anggaran kemudian dianggap merugikan negara sekitar Rp 202 juta. Menurut jaksa, komponen biaya seperti ide, editing, dan dubbing seharusnya gratis atau nol rupiah.

