Bagikan

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut BJB di Kasus Sritex

JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Yuddy Renaldi, Kamis (7/5/2026). Majelis hakim menyatakan, Yuddy Renaldi tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp 670 miliar.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dihukum 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jakarta Terkait Kasus Pencucian Uang Sritex

Menurut hakim, tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memroses permohonan kredit PT Sritex. Hakim menyatakan terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan.

"Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," katanya.

Selain itu, katanya, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," katanya.

Ia mengatakan terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. Hakim juga memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabatnya dipulihkan oleh karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.

Terhadap putusan tersebut, hakim mempersilakan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Pada hari yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Majelis hakim menyatakan Iwan Setiawan Lukminto terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/5/2026).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 90 hari. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 677 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Iwan Setiawan Lukminto dihukum selama 16 tahun.

Pada hari yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara terhadap Iwan Kurniawan atau lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 16 tahun pidana penjara. Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap Iwan Kurniawan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 yang telah direkayasa. Tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut ditujukan untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.

Namun, PT Sritex membuat sendiri invoice penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman. Kredit yang sudah cair ke rekening pemasok, kata dia, kemudian ditarik lagi ke rekening PT Sritex dengan nama akun Toko Wijaya.

"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," katanya.

Hakim juga menyatakan terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Iwan Setiawan terbukti melakukan TPPU karena telah mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah itu tidak sesuai peruntukannya

Dana pencairan kredit tersebut yang masuk kembali kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan perusahaan yang sah telah digunakan untuk membeli tanah, sawah, bangunan, properti, serta membayar utang. Ia menyebut tindakan terdakwa itu merupakan perbuatan terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit dideteksi.

Baca Juga

Pemerintah Bikin BUMN Tekstil dan Selamatkan Sritex, Menperin Bilang Begini

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam tindakan merugikan keuangan negara karena penempatan dana APBD sebagai modal di bank pemerintah daerah merupakan bagian dari keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," katanya.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024