Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) Resmi Terbentuk, Jan Samuel Maringka Jadi Ketua
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Dunia hukum Indonesia kini memiliki wajah baru dengan diresmikannya Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI). Sejumlah advokat dan akuntan senior di Jakarta, berkumpul dan menyepakati pembentukan organisasi baru ini.
AAAFI lahir dari kesadaran akan pentingnya kolaborasi antara ahli hukum dan ahli perhitungan keuangan dalam mengawal proses peradilan di Tanah Air. Dalam acara pengukuhan kepengurusan sekaligus peluncuran situs resmi organisasi, Jan Samuel Maringka resmi diperkenalkan sebagai ketua umum pertama asosiasi tersebut.
Jan Samuel Maringka menjelaskan bahwa pembentukan AAAFI bukan sekadar seremoni organisasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis untuk menjawab tantangan penegakan hukum saat ini. Ia menekankan bahwa sinergi antara dua profesi ini sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum yang transparan.
"Acara ini merupakan pengukuhan atas terbentuknya Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia dalam rangka melaksanakan amanah bersama untuk melaksanakan tugas penegakan hukum," ujar Maringka kepada investortrust.id saat ditemui dalam acara acara Rapat Anggota Luar Biasa AAAFI bertajuk "Optimalisasi Peran Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia dalam Penegakan Hukum" di The Hermitage, a Tribute Portfolio Hotel, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini, menurut Maringka, menuntut adanya keseimbangan di berbagai lini peradilan. Kehadiran AAAFI diharapkan mampu mengisi ruang kosong dalam analisis forensik yang sering kali menjadi titik krusial dalam pengambilan keputusan hakim.
"Kita melihat bahwa saat ini negeri ini sedang melaksanakan proses penegakan hukum baik di bidang perdata, pidana, maupun administrasi negara yang membutuhkan keseimbangan. Nah, hadirnya profesi ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlaku," tuturnya.
Baca Juga
Jimly Asshiddiqie: Pendekatan Etika Jadi Kunci Akhiri Perpecahan Organisasi Advokat
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu mengatakan, selain berpartisipasi secara aktif membantu penegakan hukum, hak setiap warga negara pula untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, dan hak untuk mendapatkan keadilan.
“Sejak kemerdekaan, kita sudah menyatakan diri sebagai negara hukum. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara adil, harusnya dijunjung setinggi-tingginya di Indonesia sebagai negara hukum, dan ini harus terus diperjuangkan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berlaku untuk semua warga,” ujarnya.
Advokat dan akuntan, kata Maringka, adalah salah satu unsur penting untuk menemukan kebenaran materiil dalam penegakan hukum dan transparansi di Indonesia. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang sesungguhnya berdasarkan fakta yang terjadi, bukan hanya berdasarkan dokumen tertulis (kebenaran formil) yang diajukan penuntut di ruang sidang.
“Dalam sebuah sidang kasus-kasus kejahatan keuangan, advokat dan akuntan bagai dua sisi mata uang. Advokat konsen untuk penegakan hukum, akuntan konsen untuk menghitung kerugian secara fair dan adil. Karena itulah, kita berkumpul dan bersepakat melahirkan AAAFI,” terang Maringka.
Lebih lanjut, Maringka menyoroti dinamika perhitungan kerugian negara yang selama ini sering menjadi perdebatan dalam kasus-kasus hukum. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, ia menekankan perlunya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap perhitungan keuangan yang dijadikan alat bukti.
"Kita melihat putusan MK saja menyatakan bahwa adanya perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh BPK. Nah, sekarang kita melihat bahwa proses-proses hukum yang sedang berlangsung bisa saja dilakukan oleh berbagai institusi yang melakukan perhitungannya sendiri," jelas Maringka.
Ia menyatakan bahwa peran akuntan forensik yang bekerja sama dengan advokat akan membantu menggali fakta-fakta yang lebih objektif demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.
"Nah, tentunya kadang-kadang kita melihat bahwa ini diperlukan digali rasa keadilan agar kita bisa mendapatkan hal tersebut secara profesional dan akuntabel," ucapnya.
Visi besar dari AAAFI adalah memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga menghasilkan keadilan yang hakiki. Jan menegaskan bahwa organisasi ini ingin mencegah terjadinya praktik pembenaran atas prosedur hukum yang sebenarnya timpang secara substansi.
"Karena itu, kedua profesi ini bersama-sama bergabung untuk memberikan satu kontribusi agar proses peradilan hukum itu bisa berjalan dengan adil dan berimbang sehingga proses penegakan hukum tidak hanya melegitimasi satu proses hukum, tetapi memberikan kebenaran dan keadilan. Bukan terjadinya pembenaran atas ketidakadilan," tegasnya.
Baca Juga
Koalisi Organisasi Advokat Beri Dukungan Komisi III DPR Selesaikan Revisi KUHAP
Motivasi para anggota yang bergabung dalam asosiasi ini berakar pada tanggung jawab profesi terhadap bangsa. Baik advokat maupun akuntan merasa memiliki beban moral untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia melalui keahlian spesifik yang mereka miliki.
"Nah, ini menjadi concern kita bersama karena itu berbagai profesi, advokat maupun akuntan di dalam organisasi ini merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi nyata terhadap proses penegakan hukum di negeri ini," ungkap Maringka.
Dalam struktur kepengurusannya, AAAFI didukung oleh tokoh-tokoh besar yang memiliki reputasi tinggi di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Kehadiran tokoh-tokoh senior ini menjadi bukti kuat akan pentingnya peran asosiasi ini di masa depan.
Sejumlah advokat dan akuntan senior yang ikut dalam pendirian asosiasi ini, antara lain Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013–2015), Prof Dr Haryono Umar (Mantan Wakil Ketua KPK), Prof Dr Hariyanto (Ketua Yayasan Universitas Ibnu Chaldun), Dr Hendry Jayadi (Wakil Rektor UKI), Henoch Thomas (Ketua Bidang Hukum Ekonomi DPP Partai Gerindra), dan sejumlah Advokat Senior Indonesia terkemuka seperti Denny Kailimang, Dr. As'ad Yusuf Soengkar, Dr Azet Hutabarat, Dr Dodi Suhartono Abdulkadir, Jan Samuel Maringka, J. Kamal Farza, Sucahyono, Idham Putrajaya, dan sejumlah Akuntan Senior Terkemuda seperti Dr Jamaluddin Iskak, Irwanto, Dr Mohamad Masrun.
"Dan banyak senior-senior juga lainnya menunjukkan bahwa ini ada keberpihakan dan concern yang sama terhadap proses hukum di negeri ini," paparnya.
Terkait program kerja awal, Maringka menegaskan bahwa fokus saat ini adalah penguatan internal organisasi dan legalitas administratif. Sebagai ketua terpilih, ia memastikan bahwa instrumen dasar organisasi telah siap untuk mulai beroperasi secara profesional.
"Untuk yang segera ditetapkan tadi kita mengukuhkan kepengurusan. Saya terpilih sebagai ketua, kemudian tadi Pak Irwanto, jadi ini ada dua profesi, ada ketua bidang hukum dan profesi akuntan. Kemudian juga dari kedua profesi ini, dan selanjutnya juga dari para pendiri lainnya, ya mantan-mantan, para senior-senior itu juga ikut mendukung kita," urai Maringka.
Website AAAFI Resmi Diluncurkan
Acara peresmian tersebut juga ditandai dengan peluncuran platform digital dan komitmen integritas dari seluruh pengurus. "Dan tentunya kehadiran mereka merupakan bukti nyata dukungan terhadap pengurus dalam melaksanakan tugasnya. Dan diakhiri tadi kita me-launching website dan penandatanganan pakta integritas," imbuhnya.
Lebih jauh, Jan Samuel Maringka berharap AAAFI dapat menjadi mitra strategis bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam memberikan pertimbangan yang berbasis pada integritas dan profesionalisme.
"Harapannya kita bisa menjadi counterpart terhadap dunia penegakan hukum, baik terhadap penyidikan maupun majelis hakim dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya, sehingga memberikan keputusan sekali lagi berdasarkan profesional, integritas, transparan, dan akuntabel. Itu yang kita harapkan," jelasnya.
Sementara itu, akuntan senior yang didapuk menjadi Sekretaris Jenderal AAAFI Irwanto menambahkan bahwa organisasi ini sudah terbentuk sejak Februari lalu, tapi belum jadi organisasi publik.
"Hari ini kita semua sudah sepakat menjadikan organisasi publik, yang akan merekrut anggota seluruh Indonesia dan akan membuka kantor di semua wilayah yang sudah ada anggotanya,” ucap Irwanto.
Irwanto menuturkan, asosiasi ini bukan pesaing dari organisasi advokat, tetapi ini sebagai organisasi yang lebih khusus dari kegiatan advokat umumnya.
“Jika diibaratkan praktek dokter, ini dokter spesialis. Karena itu, anggota kita akan kita fasilitasi sejumlah pelatihan-pelatihan khusus untuk forensik, seperti Certified Forensic Legal Analyst (CFLA), dan berbagai training khusus lainnyaa,” imbuhnya.

