PDIP Tolak Sirekap KPU dan Desak Audit Forensik Digital
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP secara tegas menolak penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Penolakan ini tertuang dalam surat resmi PDIP kepada KPU, Selasa (20/2/2024). Surat tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," kata Hasto dalam surat pernyataan PDIP tersebut.
PDIP juga mendesak digelarnya forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasil audit forensik digital itu harus dibuka kepada publik.
"Membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024," kata Hasto.
Hasto mengatakan, penolakan itu terkait permasalahan hasil penghitungan perolehan suara di Sirekap yang terjadi secara nasional. Atas persoalan itu, KPU kemudian memerintahkan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat pleno panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 18 Februari 2024 dan dijadwalkan ulang pada 20 Februari 2024.
PDIP menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda. Untuk itu, Hasto menyatakan tidak relevan jika KPU memerintahkan penundaan rekapitulasi suara di tingkat PPK. Menurut PDIP, KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi di tingkat PPK.
"Karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," kata Hasto.
Dalam surat itu, PDIP meminta kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi suara secara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," paparnya.
Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menolak sikap atau keputusan KPU yang meniadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. PDIP menilai keputusan KPU itu membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Demikian pernyataan penolakan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Hasto.

