Bagikan

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut Bank Jateng di Kasus Sritex

JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno. Majelis hakim menyatakan Supriyatno tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan Bank Jateng sekitar Rp 502 miliar.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis (7/5/2026) malam dikutip dari Antara.

Baca Juga

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut BJB di Kasus Sritex

Dalam perkara tersebut, terdakwa Supriyatno sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum.

Menurut hakim Supriyatno tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua. Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.

"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," katanya.

Menurut dia, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut. Dengan demikian, menurut dia, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

Baca Juga

Bank Dunia Dukung Revitalisasi Industri Tekstil Indonesia, Dukung Pembiayaan Revitalisasi Sritex?

Ia menyebutkan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, namun pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.

Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024