Bagikan

Kejagung Respons Vonis Bebas Eks Dirut BJB dan Bank Jateng di Kasus Sritex

JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau BJB (BJBR) Yuddy Renaldi dan mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno.

Keduanya divonis bebas atas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Selain Yuddy Renaldi dan Supriyatno, Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Baca Juga

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut BJB di Kasus Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari dahulu putusan lengkap vonis bebas ketiga terdakwa sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang dikutip dari Antara, Jumat (8/5/2026.

Anang mengatakan JPU menghormati dan menghargai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, terhadap ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Jaksa sebelumnya menuntut Yuddy Renaldi dan Supriyatno untuk dijatuhi hukum 10 tahun penjara. Sementara, Dicky Shabandiata dituntut 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim terhadap Dicky Syahbandinata, hakim menyebut bahwa Dicky sebagai pimpinan divisi kredit tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian. Selain itu, terdakwa tersebut juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Baca Juga

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut Bank Jateng di Kasus Sritex

Sementara, dalam pertimbangan putusan terhadap Yuddy Renaldi, hakim berpendapat tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memproses permohonan kredit PT Sritex. Selain itu, hakim juga menyebut Yuddy tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Kemudian, dalam pertimbangan hakim terhadap Supriyatno, hakim menyebut terdakwa tersebut tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua. Selain itu, Supriyatno juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024