Kasus Amsal Sitepu Dinilai sebagai Pemberantasan Korupsi yang Represif dan Draconian
JAKARTA, investortrst.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Albert menilai kasus Amsal Sitepu merupakan pemberantasan korupsi yang represif dan makin draconian.
"Istilah draconian merujuk pada Draco, pembuat hukum di Athena kuno pada abad ke-7 SM, yang dikenal karena memberikan sanksi yang berlebihan atau excessive punishment, tidak seimbang dengan tingkat kesalahan, diterapkannya hukum secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, dan cenderung represif," kata Albert dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu merupakan videografer asal Sumatra Utara (Sumut) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena mengajukan proposal pembuatan video profil melalui perusahaannya CV Promiseland kepada sejumlah kepala desa di kabupaten Karo. Jaksa penuntut umum menganggap proposal pembuatan video profil desa tersebut disusun Amsal secara tidak benar atau mark up. Akibatnya, terdapat perbedaan perhitungan biaya antara versi Amsal dan versi inspektorat.
Baca Juga
Komisi III DPR Akan Rapat soal Videografer Amsal Sitepu yang Dituduh Korupsi
Tudingan mark up itu, di antaranya terkait keperluan konsep atau ide, mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing yang menurut auditor inspektorat Kabupaten Karo seharusnya Rp 0. Amsal Sitepu pun didakwa merugikan negara Rp 202 juta.
Albert mempertanyakan dasar penegak hukum menjerat Amsal Sitepu yang merupakan pihak swasta dengan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, pasal itu hanya mungkin dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya.
"Kalaupun dikaitkan dengan penyertaan (deelneming) sebagaimana Pasal 20 KUHP Nasional, maka kepala desa dengan kewenangannya bisa langsung menolak proposal yang diajukan oleh Amsal selalu pelaku usaha swasta, kecuali bisa dibuktikan adanya kongkalikong di antara mereka," tegasnya.
Albert mengingatkan KUHP Nasional sudah memisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan Pasal 36 KUHP Nasional, penegak hukum juga wajib membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang diwujudkan dalam bentuk kesengajaan dari Amsal Sitepu untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah.
"Sekalipun ada kerugian keuangan negara/daerah, penyelesaiannya juga tidak selalu harus dengan penegakan hukum pidana, oleh karena itu kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi," katanya.
Albert khawatir kasus Amsal Sitepu menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dikhawatirkan tidak ada lagi orang baik yang mau berbisnis dengan negara karena risiko dikriminalisasi dengan menggunakan pasal UU Tipikor.
"Kalau begini caranya, maka tidak akan ada orang-orang baik yang mau berbisnis dengan negara karena risiko hukum untuk dikriminalkan dengan menggunakan pasal-pasal UU Tipikor sangat terbuka lebar. Negara tidak boleh merasa harus selalu untung dan bahkan mengorbankan hak-hak masyarakat untuk mendapat keuntungan yang sah dan wajar," tegasnya.
Baca Juga
Prabowo Pangkas Anggaran Tak Produktif Senilai Rp 308 Triliun untuk Tutup Celah Korupsi
Dalam kesempatan ini, Albert juga mengkritisi pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 14 UU Tipikor. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini."
Albert menyatakan, MK telah membuka keran penegakan hukum korupsi dari UU sektoral yang dalam aturan sebelumnya harus dinyatakan tegas sebagai tindak pidana korupsi, kini menjadi dapat ditindak dengan UU Tipikor.
"Sangat disayangkan, MK bukannya menyelesaikan isu konstitusionalitas norma dalam Pasal 14 Tipikor, justru malah menjadikanya semakin karet dan abu-abu atau grey area," katanya.

