Kabulkan Eksepsi, Pengadilan Tipikor Perintahkan KPK Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh atas surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim memerintahkan KPK membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Jaksa Sebut Gazalba Gunakan Identitas Dosen dan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak TPPU sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
Majelis hakim sependapat dengan tim kuasa hukum Gazalba yang menilai jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.
Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Gazalba Saleh menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntutnya dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Hal ini karena jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung sebagaimana ketentuan UU Kejaksaan RI.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad. Dari jumlah itu, Gazalba menerima uang sekitar Rp 200 juta.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar. Selain Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad, Gazalba juga menerima uang sebesar Rp 37 miliar dari terpidana bernama Jaffar Abdul Gaffar.
Baca Juga
Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 25,9 Miliar
Gazalba juga didakwa menerima uang S$ 1.128.000 atau sekitar Rp 13,3 miliar US$ 181.100 atau sekitar Rp 2,9 miliar, serta Rp 9,4 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.
Gazalba diduga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing. Jaksa menyebut Gazalba menggunakan uang itu untuk membeli mobil Toyota Alphard, emas Antam, dan properti.
Atas perbuatannya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

