KPK Cium Bau Anyir dalam Putusan yang Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium bau anyir atau kejanggalan dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan.
“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga
Nawawi menyerahkan penilaian atas dugaan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” ungkap Nawawi.
Putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan diketok majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Tak terima dengan putusan itu, KPK mengajukan perlawanan atau verzet.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan verzet yang diajukan KPK dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta. PT Jakarta pun memerintahkan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh.
Nawawi mengapresiasi putusan PT DKI tersebut. KPK pun meminta Pengadilan Tipikor Jakarta memulai sidang perkara Gazalba Saleh. Namun, KPK meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut diganti.
"KPK meminta agar Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memulai kembali pemeriksaan atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk mengindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah," katanya.
Baca Juga
KPK pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penahanan kembali Gazalba Saleh yang telah menghirup udara bebas. Permintaan ini disampaikan karena penahanan Gazalba Saleh saat ini menjadi kewenangan pengadilan.
"Penahanan tersangka ini sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim. Jadi KPK hanya bisa berharap agar penahanan kembali status penahanannya kembali pada majelis hakim," harapnya.

