Kapolri Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Tunggu Perpres
JAKARTA, investortrust.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri tinggal menunggu peraturan presiden (perpres). Kortas Tipikor merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Listyo Sigit mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas pengembangan Kortas Tipikor ke Presiden.
“Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden,” kata Listyo Sigit dikutip dari Antara, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga
Selain itu, katanya, pengembangan Korps Tipikor saat ini juga sedang dalam tahap harmonisasi di internal Polri.
“Juga terkait tantangan situasi yang ada itu juga harus kami lakukan evaluasi,” ujarnya.
Pengembangan struktur organisasi Polri ini, kata Sigit, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.
“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” ujarnya.
Selain Kortas Tipikor, Polri juga mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) yang aturannya sudah diterbitkan awal Februari 2024 lalu. Polri juga mengembangkan Direktorat Siber di delapan polda dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.
Baca Juga
Wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Listyo Sigit sejak Desember 2021 saat melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Kortas Tipikor nantinya dilengkapi dengan sejumlah divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.
Menurut Listyo Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri.
