Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Uji Prosedur Hukum Kejagung dan Polri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip *due process of law* atau proses hukum yang adil dan sah.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pengujian melalui praperadilan sangat penting agar penanganan perkara tidak diwarnai oleh pelanggaran aturan hukum yang berpotensi mengabaikan hak-hak asasi seseorang.
“Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan,” ujar Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Febri membantah anggapan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya menghindari proses penyidikan. Ia menekankan bahwa kliennya tetap menghormati seluruh proses dan kewenangan penegak hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga
Drama Berlanjut, Febrie Adriansyah Layangkan Dua Gugatan Praperadilan
“Baik yang sudah dilakukan ataupun akan dilakukan, kami menghormati itu, meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan,” kata Febri. Ia menambahkan bahwa seluruh keputusan akhir terkait permohonan praperadilan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim.
Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya bakal melayangkan dua permohonan praperadilan terpisah menyasar dua instansi penegak hukum yang berbeda.
Permohonan pertama ditujukan atas tindakan upaya paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus tindakan penahanan.
Sementara itu, permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Di sisi lain, jajaran Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, yang turut menjerat pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU.
