Kejagung Terima Administrasi Penyidikan Perkara Febrie Adriansyah dari Polri
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima adminstrasi penyidikan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri. Penyerahan itu akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangka.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima. Dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Bertemu Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejagung Tak Ada Masalah
Anang menekankan, penyerahan penyidikan perkara ini merupakan bentuk kolaborasi Kejagung dan Polri.
"Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," katanya.
Anang mengatakan, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus ini. Tim tersebut nantinya akan mempelajari BAP dan barang bukti yang sudah diserahkan Polri.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus ini, karena kan nggak bisa ini, karena penyidik kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah ini kita pelajari seperti apa. Saya belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuk seperti apa," katanya.
Tak hanya membentuk tim khusus, Kejagung juga akan terus berkoordinasi dengan Polri dan melibatkan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Hal ini dilakukan untuk menjamin independensi dan juga profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus Febrie Adriansyah.
"Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi III anggota dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini. Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," katanya.
Baca Juga
Disapa sebagai Sahabat, Kapolri Sebut Jaksa Agung sebagai Kakak Asuh
Anang menyatakan, prinsip tersebut tidak hanya berlaku dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah, tetapi juga terkait kasus lainnya.
"Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkracht. Itu prinsip," tegasnya.
