Ahli soal Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan hari ini, mempertanyakan mengenai keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa adanya penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime. Pertanyaan itu diajukan Febri Diansyah, salah seorang kuasa hukum Febrie kepada ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga
Di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Tidak Sah
Febri menanyakan kepada Mahrus Ali kemungkinan penyidik langsung meningkatkan ke TPPU saat menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing tanpa perlu untuk membuktikan terlebih dahulu pemilik dan asal usul emas tersebut.
"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri kepada Mahrus Ali.
Menjawab hal tersebut, Mahrus Ali menekankan pentingnya penyidik memperjelas status kepemilikan dan asal usul emas dan valas yang ditemukan tersebut. Untuk itu, kata Mahrus, perlu adanya penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," katanya.
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan pada 9 Juli 2026 itu, tim Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menemukan dan menyita uang tunai ratusan miliar yang terdiri dari US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta. Selain itu, polisi juga menyita emas batangan seberat 47 kilogram.
Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada Kejagung yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU.
Mahrus Ali mengatakan penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan untuk memastikan harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana dan memang dimiliki oleh pelaku. Hal ini lantaran TPPU memiliki sejumlah jenis.
"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," katanya.
Baca Juga
Mahrus mengatakan, apa pun jenisnya, unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana. Untuk itu, surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU seharusnya belum dapat diterbitkan sebelum adanya kejelasan mengenai predicate crime.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada sprindik tentang TPPU-nya," katanya.

