Bertemu Komjak, Tim 9 Ungkap Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) menemui tim 9, tim penyidik khusus yang menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (4/8/2026). Komisioner Komjak, yakni Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman diterima oleh Ketua Tim 9 Rudi Margono.
Dalam pertemuan itu, Tim 9 memaparkan konstruksi hukum perkara Febrie Adriansyah yang sedang ditangani. Selain itu, Tim 9 mengungkapkan dugaan tindak pidana asal yang membuat Febrie Adriansyah terjerat kasus pencucian uang. Penyidikan pidana asal itu mencakup tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan atau gratifikasi. Selanjutnya, Tim 9 mengembangkan penyidikan ke dugaan TPPU berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Baca Juga
Tim Hukum Temukan 9 Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
"Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan TPPU berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik." kata anggota Komjak, Nurokhman dalam keterangan persnya.
Dalam pertemuan itu, Nurokhman mengatakan, Tim 9 membeberkan perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah yang saat ini masih terus berjalan. Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dan pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan.
"Serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan," katanya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengatakan, telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah selaku jaksa. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Tak hanya itu, Tim 9 juga menyampaikan dalam waktu dekat akan memeriksa Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini untuk melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara.
Baca Juga
Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan 4 Perusahaan Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Nurokhman mengatakan, Komjak mengapresiasi langkah-langkah Tim 9 dalam menangani perkara tersebut. Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law.
"Komisi Kejaksaan RI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
