PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung, Penetapan Tersangka Tetap Sah
JAKARTA, investortrust.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Jumat (28/8/2026). Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah ini terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka dan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Richard.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Perkara Asabri
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.
Hakim berpendapat dalil-dalil dan alasan yang diajukan Febrie Adriansyah tidak beralasan hukum dan tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kejagung selaku Kejagung.
"Oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum maka permohonan praperadilan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.
Dalam permohonan kali ini, Febrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung. Kubu Febrie menilai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diberitakan, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah. Seusai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Baca Juga
PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan dan Penetapan Tersangka Sah
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.
