Polisi Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Kepolisian selaku pihak termohon meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di PN Jaksel, Rabu (19/8/2026).
.
"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Abrianto dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Diketahui, Febrie mengajukan gugatan praperadilan dan meminta hakim menyatakan upaya paksa penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri tidak sah. Dalam jawaban atas gugatan Febrie tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan menolak praperadilan yang diajukan oleh kubu Febrie.
Dalam sidang yang beragendakan jawaban tersebut, pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku termohon II dan Polda Metro Jaya selaku termohon I menilai sejumlah dalil yang disampaikan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.
"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan para termohon tanggapi," tutur Abrianto.
Polri menyebutkan argumentasi kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih, ranah praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan prosedur administrasi berupa formal atau legalitas, bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana atau substansi pokok perkara, seperti pembuktian pasal korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun asal-usul aset barang bukti.
Polri mengungkap dalam eksepsinya, kubu Febrie bahkan telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Padahal, pranata praperadilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana.
Lebih jauh, kata Polri, dalam berbagai bagian permohonan praperadilannya, kubu Febrie tidak lagi sekadar mempersoalkan keabsahan prosedural, melainkan telah meminta hakim praperadilan menilai uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana atau bukan, lalu telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dan TPPU, lalu ada tidaknya hubungan antara aset pemohon dengan tindak pidana. Lalu, ada tidaknya saksi yang membuktikan adanya pemerasan atau suap.
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," ungkap Abrianto.
Polri memaparkan permintaan Febrie telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan. Selain itupetitum praperadilan kubu Febrie pun dianggap melampaui hubungan kausal dengan objek praperadilan.
Untuk itu, Polri meminta hakim tunggal PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Bakal Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan
Diketahui, dalam permohonannya, kubu Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

