PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan dan Penetapan Tersangka Sah
JAKARTA, investortrust.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026). Gugatan praperadilan ini terkait penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan rumah di Sentul, serta pencekalan terhadap Febrie yang dilakukan Kortas Tipikor Polri.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan.
Baca Juga
Punya Informasi Penting Kasus Asabri yang Seret Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dilindungi LPSK
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.
Permohonan praperadilan Febrie yang teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini terkait dengan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Polri. Dalam gugatan ini, Polri menjadi termohon I, dan Polda Metro Jaya selaku termohon II, semenetara Kejagung menjadi turut termohon.
Dengan putusan ini, upaya paksa penyitaan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Baca Juga
Hakim menyatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri telah didahului dengan proses penyelidikan dan gelar perkara. Sementara, kata hakim, tidak ada ketentuan dalam KUHAP mengenai jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.
"Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," kata hakim. n," kata hakim.
