Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi III DPR RI bergerak cepat merespons dinamika di tubuh penegak hukum dengan menyiapkan tim pengawas setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah pembentukan tim pengawas ini diambil untuk memastikan proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan tidak terhambat dan tetap berada pada jalur yang benar.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
habiburokhman menyatakan, momentum pengunduran diri tersebut justru harus dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum sebagai pelecut untuk menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejalan dengan komitmen pengawasan tersebut, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk terus bekerja secara independen tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar. Independensi ini dinilai sangat krusial mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam perkara besar yang tengah disidik oleh kepolisian.
Baca Juga
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi," ujarnya seperti dikutip Antara.
Oleh sebab itu, Komisi III DPR RI bakal mengoptimalkan fungsi pengawasan legislatif agar koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga kokoh selama proses hukum berlangsung karena negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas penegakan hukum di tanah air.
Selain itu, keputusan tersebut juga berkaitan langsung dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri. Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sangat menghormati keputusan pribadi Febrie dan memastikan bahwa seluruh roda organisasi, tugas, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelum menyatakan mundur, Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan resmi terkait operasional penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengakui secara terbuka bahwa properti yang digeledah oleh pihak kepolisian tersebut adalah kediaman pribadinya. Dirinya mengklarifikasi tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama dan hal itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik gabungan hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Penyidikan yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang. Meskipun belum ada tersangka, penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 itu membuahkan hasil sitaan yang fantastis.
Penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai Rp100 juta, serta mata uang asing dalam jumlah besar yang terdiri atas US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800, di samping dokumen penting dan telepon seluler.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan besar terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta kasus TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
