Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendaftarkan pengajuan banding atas perkara dugaan korupsi Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/7/2026). Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 809,5 miliar terhadap Nadiem.
Dalam memori banding yang disampaikannya, Nadiem Makarim dan tim kuasa hukum mengkritisi berbagai pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan perkara dugaan korupsi Chromebook. Untuk itu, Nadiem meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyidangkan dan membuka kembali fakta-fakta perkara tersebut.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kejagung Putuskan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Zaid menyampaikan salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain. Menurutnya, pemberian surat kuasa oleh Nadiem tersebut justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan. Namun, majelis hakim justru menilai surat kuasa hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.
Zaid menyatakan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa dalam persidangan tingkat pertama secara tegas menyatakan Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.
"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.
Hal lain yang dipersoalkan kubu Nadiem adalah penilaian majelis hakim pengadilan tingkat pertama pada pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menyebut proses pemilihan pejabat dimaksud dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada intervensi dari kliennya terhadap hal itu. Apalagi, kata dia, proses seleksi tersebut sudah terjadi pada Maret 2020. Sedangkan pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook dilakukan pada akhir April 2020.
Memori banding Nadiem juga mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, kata Zaid, tidak ada intervensi dari Nadiem saat uang tersebut mengalir ke PT AKAB serta tak ada bukti materiel dana itu masuk ke kantong pribadi kliennya.
"Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ucap Zaid.
Baca Juga
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
