Di Sidang Vonis Nadiem Makarim, Hakim Sebut Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merugikan keuangan negara hingga Rp 1,56 triliun. Hal itu disampaikan hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan perakara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan nilai kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ditegaskan hakim, audit yang dilakukan BPKP valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," kata Mardiantos.
Baca Juga
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar
Majelis hakim menyatakan, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP tersebut bersifat aktual dan nyata. Kerugian keuangan negara itu memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nadiem Makarim selaku mendikbudristek dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa," kata Mardiantos.
Untuk itu, majelis hakim menolak dalil pembelaan Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya yang meragukan perhitungan dan kompetensi auditor BPKP. Hakim menyatakan, auditor BPKP yang bersaksi di persidangan memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigatif dan tidak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangannya.
Selain itu, hakim menyebut metodologi audit BPKP telah dilakukan sesuai standar audit investigatif dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi.
"Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya," katanya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak dalil kubu Nadiem yang menyatakan kerugian keuangan negara hasil perhitungan BPKP semestinya diuji melalui audit tandingan. Hakim menyatakan, tidak ada audit pembanding yang diajukan kubu Nadiem Makarim yang membantah hasil audit BPKP hingga berakhirnya sidang pembuktian.
"Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah," ujar Mardiantos.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengatkaan bahwa program pengadaan Chromebook melibatkan 1.159.327 unit Chromebook yang dikirmkan ke seluruh sekolah di seluruh Indonesia sepanjang 2020 hingga 2022 dengan total realisasi pembayaran bersih sebanyak sekitar Rp6 triliun.
Namun, majelis hakim hanya menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi hanya sebanyak Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut telah terjadi secara nyata, bukan sekadar potensial kerugian.
"Kerugian aktual telah terwujud karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan," paparnya.
Baca Juga
Berkas Putusan Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Bacakan 122 Halaman
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

