Hakim Sebut Nadiem Makarim Untungkan Google dalam Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kebijakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menguntungkan Google. Keuntungan itu didapat melalui rangkaian investasi Google yang berdampak terhadap nilai ekonomi perusahaan milik Nadiem Anwar Makarim. Untuk itu, hakim menyatakan, unsur menguntungkan suatu korporasi telah terpenuhi.
"Majelis hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Nadiem Makarim Bakal Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara di Perkara Chromebook
Hakim Purwanto membeberkan terdapat rangkaian pertemuan antara Nadiem Makarim saat menjabat mendikbudristek dengan petinggi Google sebelum pengadaan Chromebook. diungkapkan, Nadiem bertemu dengan Presiden Google Asia Pacific, Scott Beaumont pada Februari 2020 lalu. Pertemuan itu membahas program Google Bangkit dan Google for Education yang salah satunya terkait implementasi Chromebook di sejumlah negara.
"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," katanya.
Hakim menyatakan keuntungan yang diterima Google terbukti dengan adanya sejumlah investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang belakangan berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
"Berdasarkan keterangan saksi RA Kusuma Hadiani selaku direktur legal dan corporate secretary perusahaan di PT GoTo Tbk, total investasi Google ke PT AKAB selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat," paparnya.
Investasi Google paling banyak terjadi saat Nadiem menjabat sebagai menteri, yakni pada Maret 2020, Mei, 22 September, dan pada 5 Oktober 2021. Menurut hakim, terdapat kaitan antara investasi Google ke PT AKAB dan rangkaian kebijakaan Nadiem dalam pengadaan Chromebook
"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," katanya.
Majelis hakim juga menolak dalil Nadiem Makarim yang mengklaim investasi Google merupakan transaksi privat dengan PT GoTo dan tidak terkait dengan dirinya. Hal ini mengingat Nadiem saat itu masih memiliki saham di PT GoTo.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan. Pertimbangannya adalah, pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo 1,37% pra-IPO pada Desember 2021, turun menjadi 0,47% pada September 2025 sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani," katanya.
Selain itu, program digitalisasi pendidikan dengan pemilihan Chromebook menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS. Menurut hakim. terdapat korelasi temporal antara investasi Google dan tahap kebijakan Chromebook yang menunjukan keterkaitan sistematis.
Hakim menekankan, Nadiem secara sadar mengetahui Chrome OS dan Chrome Education Upgrade merupakan produk yang dimiliki oleh Google. Apalagi, PT AKAB miliknya telah menjalin kerja sama bisnis dengan Google sejak 2015. Tak hanya itu, Nadiem juga menandatangani dua aturan yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google.
"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut yang akan majelis hakim secara rinci pertimbangkan terhadap unsur-unsur menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Baca Juga
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Apakah Keadilan Masih Ada Artinya?
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

