Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan menghadapi sidang putusan perkara dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Baca Juga
Nadiem Sebut Audit BPKP Abaikan Harga Pasar, Chromebook Dibeli Rp 5,6 Juta
Nadiem merupakan terdakwa dalam perakra dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Nadiem didakwa melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Baca Juga
Minta Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Korupsi Tidak Terbukti
Nilai kerugian keuangan negara itu terdiri dari sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Nadiem didakwa telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

