Sidang Korupsi Chromebook Berlanjut, Nadiem Makarim Diperiksa Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022, Senin (11/5/2026). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Nadiem menyampaikan keberatan untuk melanjutkan sidang dengan alasan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kondisi terdakwa dalam keadaan normal berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter dari RS Abdi Waluyo.
Baca Juga
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sesalkan Keputusan Hakim Tunda Persidangan
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, M Firman Akbar, membenarkan agenda sidang hari ini dengan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim.
Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Proyek tersebut disebut menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan pengadaan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai US$ 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar.
Baca Juga
Upaya Pembuktian, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Audit Forensik di Sidang Tipikor
Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Nadiem Makarim disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mendalami keterangan Nadiem Makarim terkait dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

