Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Chromebook 16 Desember 2025
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Nadiem Makarim dan tiga orang terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana pada Selasa (16/12/2025).
"Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan, yaitu pada Selasa, 16 Desember 2025," kata Jubir PN Jakpus, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/11/2025).
Baca Juga
Nadiem Makarim Segera Diadili atas Kasus Korupsi Chromebook, Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
PN Jakpus juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Hakim Purwanto S Abdullah ditunjuk sebagai ketua majelis. Kemudian, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra ditunjuk sebagai anggota majelis hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan beras perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di Direktorat SMP Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat SD Sri Wahyuningsih.
Baca Juga
KPK Akui Nadiem Makarim Calon Tersangka Kasus Korupsi Google Cloud
Sementara itu, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan belum dilimpahkan berkasnya lantaran masih buron.
Kejagung membeberkan, perkara yang menjerat Nadiem Makarim Cs ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019 sampai dengan 2022. Kejagung menyebut perkara tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun. Nilai kerugian negara ini terdiri dari kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun, dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621,387 miliar.

