Jalani Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ternyata Bakal Masuk Ruang Operasi
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang ini digelar menjelang operasi yang akan dijalani Nadiem pada Rabu (13/5/2026).
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dengan menanyakan kondisi kesehatan Nadiem yang sebelumnya dikabarkan menjalani perawatan medis.
“Atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Baik, terdakwa untuk hari ini kami tanyakan kondisi kesehatan Saudara bagaimana?” kata Purwanto dalam persidangan.
Baca Juga
Sidang Korupsi Chromebook Berlanjut, Nadiem Makarim Diperiksa Hari Ini
Merespons pertanyaan hakim, Nadiem mengaku kondisinya sudah membaik meski masih menjalani perawatan dan akan segera menjalani operasi.
“Kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan. Sudah siap dikabarkan oleh dokter sudah siap untuk segera operasi,” ujar dia.
Nadiem menjelaskan, operasi akan dilakukan di Rumah Sakit Abdi Waluyo pada Selasa (12/5/2026) untuk praoperasi atau Rabu (13/5/2026) untuk jadwal operasi.
Meski demikian, Nadiem memastikan tetap mengikuti jalannya persidangan. Nadiem juga mengaku mendapat obat antinyeri dari rumah sakit untuk membantunya menjalani persidangan.
“Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat antinyeri dan juga sehingga insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang,” tutur Nadiem.
“Saya akan upayakan sebaik mungkin, begitu Yang Mulia. Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini,” sambung dia.
Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Proyek itu disebut menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan pengadaan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Baca Juga
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sesalkan Keputusan Hakim Tunda Persidangan
Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai US$ 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar (asumsi kurs Rp 14.120 per dolar AS).
Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Nadiem Makarim disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia.

