Nadiem Makarim Bakal Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara di Perkara Chromebook
Nadiem Makarim Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara di Perkara Chromebook
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lapptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem diketahui divonis 10 tahun pidana penjara serta membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 809,5 miliar atas perkara tersebut.
Nadiem menyatakan akan terus berjuang untuk mendapat keadilan. Selain dirinya, Nadiem menyatakan upaya banding ini diajukan demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan orang jujur yang dikriminalisasi.
"Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem seusai sidang pembacaan putusan perkara korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Apakah Keadilan Masih Ada Artinya?
Nadiem mengeklaim telah berjuang untuk mendapatkan keadilan selama satu tahun ini. Nadiem mengaku sudah menyampaikan kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim selama menjadi mendikbudristek. Namun, Nadiem menyebut berbagai niat baik dan upaya yang dilakukannya seakan tidak ada artinya dengan vonis 10 tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya. Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai," katanya.
Dalam kesempatan ini, Nadiem mengatakan, majelis hakim telah memvonis dirinya 15 tahun penjara. Hal ini karena Nadiem mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," katanya.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022
Baca Juga
Dissenting Opinion, Hakim Andi Saputra Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

