Kejagung Putuskan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 809,5 miliar terhadap Nadiem.
"Hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Jaksa: Bukti Tidak Ada Kriminalisasi Kebijakan
Meski demikian, Anang belum menyampaikan alasan jaksa mengajukan banding atas vonis Nadiem. Dikatakan, sejumlah hal yang belum diakomodasi dalam putusan hakim akan dituangkan dalam memori banding.
Dalam kesempatan ini, Anang menekankan, Kejagung menghormati vonis terhadap Nadiem Makarim yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati keputusan pengadilan," ujar Anang.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca Juga
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

