DJP: Penerapan Core Tax bakal Kerek Rasio Pajak ke 12% dari PDB
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Diretorat Jenderal Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Muchamad Arifin mengatakan penerapan Core Tax Administration System atau Core Tax dapat mendongkrak rasio perpajakan selama lima tahun mendatang menjadi 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Core Tax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Inisiatif baru ini akan membuat istem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
“Setiap reformasi di perpajakan, ada historisnya terhadap peningkatan rasio sebanyak 1,5% dari PDB, bukan tiba-tiba besok diterapkan kita akan mendapatkan pertumbuhan rasio perpajakan 1,5% dari PDB,” kata Arifin beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Dia mengatakan, kenaikan rasio perpajakan setelah implementasi Core Tax mengikuti perhitungan yang telah dilakukan Bank Dunia. Meski begitu, dia tak menampik secara implementasi mungkin terdapat perbedaan.
“Semua itu tergantung nanti, kesiapan data itu. Kalau misalnya core tax sudah berjalan kemudian datanya yang kita harapkan dari tadi dari instansi dan lembaga semua masuk saya kira pasti akan menambah tax ratio secara signifikan,” kata dia.
Arifin mengatakan, Core Tax menjadi salah satu upaya pemerintah untuk terus melakukan perluasan basis pajak. Dengan penerapan Core Tax, Kemenkeu akan menggabungkan beberapa data baik dari internal dan eksternal instansi, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang memiliki data.
“Nanti dihubungkan dengan NIK, sehingga wajib pajak masuk ke dalam sistem kita. Sehingga, basis pajak kita jadi meningkat bukan hanya PPn, tapi seluruh pajak,” kata dia.
Baca Juga
Selain penerapan sistem baru perpajakan ini, pemerintah akan terus memberikan edukasi ke wajib pajak. Diharapkan, kata dia, edukasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Sehingga bisa masuk ke sistem perpajakan,” kata dia.
Rencananya, sistem Core Tax ini akan mulai digunakan pemerintah di era kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto di akhir 2024. Untuk menguatkan peran Core Tax, pemerintah telah mengalokasikan anggaran di APBN 2025 sebesar Rp 549,39 miliar.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengatakan, anggaran tersebut merupakan bagian dari strategi dan rencana aksi Kemenkeu untuk mencapai target penerimaan pajak tahun anggaran 2025. Pada 2025, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.189,3 triliun.
“Seiring meningkatnya target penerimaan pajak yaitu menjadi Rp 2189,3 triliun tadi, kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut,” ujar Thomas, Senin (9/9/2024).

