OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas, Dalami Dugaan Manipulasi IPO Saham BEBS
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan terkait dugaan pelanggan IPO saham dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) sepanjang 2020-2022.
Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan OJK dalam menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Dalam keterangan resminya, penggeledahan oleh Tim Penyidik OJK dilakukan untuk memperdalam penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca Juga
Ekspansi ke Kripto, Mirae Asset Caplok 92% 'Exchange' Kripto Ini
Perkara ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) saham, serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi informasi dan laporan tersebut disinyalir melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik mengidentifikasi dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Transaksi tersebut berupa aktivitas antar pihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dijalankan oleh enam operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian transaksi tersebut diduga mendorong harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150%.
Baca Juga
OJK Tindak Tegas Pelanggaran Pasar Modal: Sanksi Administratif Tembus Rp 23,6 Miliar
Dugaan pelanggaran pasar modal ini terjadi sepanjang periode 2020-2022. Kasus tersebut diduga melibatkan Asep Sulaeman Sabanda selaku beneficial owner BEBS, Mukti Wibowo Kamihadi selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, serta korporasi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Sejauh ini, Penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), perbankan, pihak nominee, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga
Pasokan Bahan Baku Tersendat Akibat Perang Iran, Saham TPIA dan BRPT Anjlok!
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, lembaga tersebut terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.

