Mirae Asset Pastikan Operasional Normal di Tengah Penyidikan OJK Terkait Kasus BEBS
JAKARTA, investortrust.id – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memastikan kegiatan usaha dan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggelar penyidikan atas dugaan pelanggaran penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham dan manipulasi harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Manajemen perseroan menyatakan telah menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari proses hukum. Kunjungan tersebut berkaitan dengan klarifikasi serta pengumpulan informasi.
Baca Juga
OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas, Dalami Dugaan Manipulasi IPO Saham BEBS
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” tulis Manajemen Mirae Asset dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2026).
Manajemen Mirae juga menegaskan perseroan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan aparat penegak hukum dan regulator. Perusahaan mendukung sepenuhnya permintaan data serta informasi yang dibutuhkan dalam proses tersebut. “Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, OJK melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Sudirman, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, antara lain mengenai tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga
Net Sell Rp 117,92 Miliar, Saham BBCA dan BBNI Penyumbang Terbesar
Selain itu, penyidik menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi tersebut disebut melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat signifikan hingga sekitar 7.150% dalam periode 2020–2022.
Dalam penanganan perkara ini, OJK telah memeriksa 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk internal perusahaan sekuritas, emiten terkait, perbankan, hingga pihak nominee. OJK menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor.

