Launching Pertengahan 2024, Dirjen Pajak Beberkan Kelebihan Core Tax System
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pertengahan Juli 2024 akan me-launching core tax system. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo,core tax system adalah salah satu bagian dari reformasi perpajakan yang telah dijalankan DJP, secara umum mentransformasi perbaikan proses bisnis yang didudukkan dalam rangka sistem administrasi.
Dikutip dari kanal Youtube DJP pada Kamis (25/01/2024), Suryo Utomo menjelaskan yang dimaksud core dalam proses bisnis DJP ialah interaksi dengan masyarakat sebagai wajib pajak mulai dari penyuluhan, pelayanan, pemeriksaan, penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) hingga pembayaran pajak. Selain menjadi sistem tunggal yang dapat mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP, Dirjen Pajak juga membeberkan berbagai kelebihan yang akan dihadirkan oleh core tax system.
Dalam penjelasannya, Suryo menyebutkan core tax system akan mengolah data dan informasi yang telah dikumpulkan oleh petugas pajak untuk dijadikan catatan ataupun dasar dalam memberikan komprehensif kepada wajib pajak.
Ia juga menambahkan data dan informasi yang diperolah juga dijadikan sebagai backbone dalam melakukan pengelolaan risiko terhadap wajib pajak.
Baca Juga
Pemerintah Dorong 2 Insentif untuk Atasi Kemelut Pajak Hiburan
Secara umum, DJP berharap agar kehadiran core tax system dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Hal tersebut sebagai upaya DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak.
"Kami sangat berusaha untuk memberikan kemudahan. Mudah bayar, mudah hitung pajak, mudah lapor, kan begitu. Apapun outlet kemudahan bagi masyarakat, kita coba taruh di dalam sistem ini. Mudah-mudahan lebih memudahkan. Kalau dirasa belum memudahkan, nanti kita akan lakukan perbaikan-perbaikan lagi," ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam program Podcast Cermati di kanal Youtube DJP, Kamis (25/01/2024).
Selain itu Suryo juga mengatakan core tax system dapat menganalisis ekspektasi penerimaan pajak dalam kurun waktu. Fitur tersebut tentu harus didukung dengan data dan informasi yang telah diserap sebelumnya.
Membangun Sistem hingga Masa Transisi
Meski dalam membangun sistem tersebut memiliki berbagai tantangan, namun Suryo Utomo mengaku optimistis dan core tax system akan segera dapat dinikmati masyarakat.
"Sedang dalam pembangunan (sistem), ternyata dalam membuat sistem tidak seperti membuat kue. Sistem yang dibangun multidimensional, dimensi interaksi wajib pajak, interaksi internal, interaksi dengan stakeholder," jelas Suryo Utomo.
Baca Juga
Ia menargetkan pada pertengahan 2024 mendatang sistem tersebut akan segera diluncurkan. Ia mengaku DJP tengah bersiap untuk memasuki masa transisi sebelum akhirnya beralih ke core tax system.
"Saya menganalogikan transisi dalam beberapa dimensi. Dimensi bagaimana kita memahamkan sistem, belum pakai tapi baru memahami. Ini dalam masa memberitahu masyarakat karena yang pakai sistem ini bukan hanya petugas pajak, yang menggunakan sistem ini adalah wajib pajak, petugas pajak dan para stakeholder. Karena sistem ini nyambung dengan sistem masyarakat yang memiliki data," tuturnya.
Jelang memasuki masa transisi, Suryo Utomo mengaku telah menginstruksikan Direktur Humas DJP untuk gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Suryo, penting untuk menjelaskan bagaimana interaksi petugas pajak dengan sekitar 19 juta wajib pajak. Terdekat, DJP akan melakukan piloting penggunaan core tax system sebagai bagian dari uji coba.
"Sebelum digunakan serentak, piloting dijalankan. Sebetulnya yang dipilih ada dua kantor wilayah kalau tidak salah satu di Jakarta, satu di Pekanbaru. Saya inginnya kalau piloting jangan cuma dua, semua di-piloting-kan. Sepanjang tidak ada masalah, kita jalankan bersama. Ini challange bersama," jelasnya.
Dirjen Pajak juga berharap agar nantinya penggunaan core tax system dapat dilakukan serentak."Saya ingin rolling out-nya bersamaan. Tapi sebelum rolling out kan ada piloting, jadi ada titik masa sistem itu digunakan serentak," tandasnya.

