Core Tax System Sedang Difinalisasi, Siap Implementasi Medio 2024
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menargetkan core tax system rampung pada medio 2024. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat ini pihaknya tengah melakukan habituasi terhadap sistem core tax tersebut.
"Saat ini kita tengah melakukan pengujian sebagaimana disampaikan oleh Pak Dirjen, bahwa implementasi core tax memerlukan waktu untuk habituasi," ungkap Dwi kepada awak media, Senin (08/01/2024).
Dwi Astuti menyatakan, DJP tidak ingin ketika pengimplementasian core tax nantinya masih terdapat berbagai masalah di lapangan. "Karena kalau sistem mau diimplementasikan harus diuji apakah benar-benar sesuai dengan yang kita harapkan atau masih ada yang perlu diperbaiki. Tapi sekarang prosesnya terus berlanjut dan mudah-mudahan nanti di pertengahan tahun kita akan segera bisa mengimplementasikan,"
Core tax administration system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomasi proses bisnis. Otomasi proses bisnis antara lain pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.
Pemberlakuan PSIAP telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Semula, DJP berharap pembaruan sistem administrasi inti dapat dioperasikan dengan baik dengan target waktu paling lambat akhir Juni 2023. Sehingga, pada bulan Oktober 2023, PSIAP dapat benar-benar dijalankan.
PSIAP bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak. Manfaat lain dari core tax system adalah terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.
Modernisasi sistem melalui core tax system dilakukan pada berbagai aspek, salah satunya pada sistem pembayaran pajak. Hal ini merujuk sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa membayar pajak harus bisa semudah kita membeli pulsa.
Baca Juga
DJP Catat 219.593 Wajib Pajak Lapor SPT hingga Pekan Pertama 2024

