Butuh Perubahan terhadap Core Banking System, Perbarindo Minta OJK Tunda Penerapan SAK-EP
Jakarta, investortrust.id - Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (Perbarindo), Teddy Alamsyah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penundaan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Private (SAK-EP), karena dibutuhkan perubahan terhadap core banking system (CBS).
“Sampai saat ini, sosialisasi kesepahaman baik internal OJK dan juga BPR itu belum sepenuhnya mengerti,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Investortrust.id, Jumat (19/1/2024).
Sebagai informasi, SAK-EP yang rencananya berlaku efektif 1 Januari 2025 merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia, menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).
Atas perubahan tersebut, akan ada beberapa hal yang perlu disesuaikan BPR dalam menyusun laporan keuangan. Selain itu, dalam menyusun laporan keuangan, diperlukan akuntan yang lebih kompeten.
Baca Juga
Gubernur BI: Kemampuan Pendanaan Perbankan Tak Hanya Diukur dari DPK
Menurut Teddy, langkah yang harus diambil seharusnya ialah melakukan stress test dalam hal ini, karena sampai sekarang pedoman akuntansi (PA) BPR masih belum siap.
”Hari ini teman-teman melakukan uji coba atau stress test sebagai bentuk antisipasi. Ini langkah dari teman-teman untuk memahami, mengerti, dampak dari konsekuensi yang muncul,” katanya.
Sebelumnya, Kepala OJK DKI Jakarta & Banten, Roberto Akyuwen mengajak industri BPR khususnya yang berada dalam naungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perbarindo DKI Jaya dan sekitarnya mempersiapkan diri melakukan transformasi tata kelola keuangan menuju implementasi SAK-EP.
”Industri BPR segera meningkatkan skill kompetensi sumber daya manusia (SDM) pegawai BPR, terutama bagian akuntansi dan teknologi sistem informasi agar mengurangi ketergantungan terhadap vendor CBS dalam menghadapi tantangan implementasi SAK-EP,” terangnya
Baca Juga
Oleh karena itu, lanjut Roberto, dibutuhkan pembenahan terhadap tantangan yang akan dihadapi terkait CBS yaitu proses bisnis yang belum sepenuhnya terotomasi, perbedaan kapasitas vendor CBS BPR dan ketersediaan data.
Selain itu, dampak lainnya yang akan timbul dari sisi keuangan ialah adanya beban SDM, biaya infrastruktur, opportunity cost, beban pencadangan, serta sanksi denda.
“Kami berharap industri BPR segera mengambil langkah-langkah penguatan, mulai peningkatan modal inti, aksi korporasi, standar minimum teknologi dan sistem informasi, persiapan data, belajar dari KAP dan bank umum, serta melakukan kolaborasi,” punkas Roberto.

