BGN Wajibkan Label Harga dan Gizi pada Program MBG
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat transparansi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mencantumkan label kandungan gizi sekaligus harga bahan makanan pada setiap menu yang disajikan.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menegaskan, kebijakan tersebut merupakan instruksi terbaru yang harus segera diterapkan seluruh SPPG di berbagai daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab keraguan masyarakat soal isu korupsi dana MBG.
“Perintah kami yang terakhir kepada seluruh SPPG, wajib menerapkan label kandungan gizi dan harga pada setiap makanan yang diberikan. Jadi tidak ada lagi pertanyaan, ‘Pak, ini rotinya berapa harganya?’ Semuanya harus transparan,” ujar Sony dalam acara MBG Talks yang berlangsung di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga
Kadin: Perlu Sinkronisasi Kebijakan Kemendag dan Kemenperin Soal Impor Mobil untuk KMP
Menurut Sony, keterbukaan harga bertujuan membangun akuntabilitas sekaligus mencegah praktik penurunan kualitas (mark down) bahan pangan oleh oknum mitra. Dengan adanya label harga, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan secara langsung.
Dia mencontohkan komoditas sederhana seperti telur. Harga yang dicantumkan harus merupakan harga riil bahan tersebut, tanpa tambahan komponen lain yang tidak relevan, seperti ongkos masak.
“Enggak ada itu ongkos masak. Karena dukungan operasional sudah ada. Uang operasional sudah ada. Dari yang Rp 3.000 rata-rata itu. Sehingga harga telur harus riil harga telur. Tidak boleh ada ini harga tenaga kerja. Nggak boleh,” tegas Sony.
Kebijakan ini, lanjutnya, juga bertujuan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan integritas mitra penyedia. Ketika harga dan komposisi terbuka, setiap upaya mengurangi kualitas bahan akan mudah terdeteksi.
BGN menilai transparansi merupakan bagian dari peningkatan kualitas tata kelola program MBG yang kini menjangkau ribuan SPPG di seluruh Indonesia. Dengan sistem pelabelan, publik dapat mengetahui secara jelas komposisi gizi serta nilai belanja setiap menu.
Baca Juga
Anindya Buka Bersama Kadin Daerah, Bahas MBGnomics hingga Koperasi Desa Merah Putih
Terkait sanksi bagi SPPG yang belum menerapkan kebijakan tersebut, Sony menyatakan penerapan dilakukan secara bertahap. Instruksi itu baru disampaikan beberapa hari lalu sehingga diperlukan masa penyesuaian.
“Ya tentu bertahap ya. Kan itu tiga hari yang lalu baru saya perintahkan, dan ini adalah untuk meningkatkan kualitas. Jadi setidak-tidaknya, bagi yang akan berniat curang, misalkan mengurangi kualitas, maka masyarakat akan mengontrol,” ucap Sony.
Dengan transparansi harga dan kandungan gizi, program MBG diharapkan tidak hanya memperkuat asupan nutrisi anak-anak Indonesia, tetapi juga membangun budaya tata kelola yang terbuka dan partisipatif di tingkat pelaksana.

